Pefindo diketahui pernah memberi peringkat surat utang A minus (idA-) dengan prospek stabil, meski ujungnya SNP Finance tak bisa membayar bunga surat utangnya. Pefindo mendapuk peringkat itu kepada SNP Finance sejak Desember 2015 dan dikukuhkan terakhir kali pada Maret 2018 dengan kenaikan peringkat menjadi idA (single A).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan kesimpulan itu didapat kala OJK memanggil Pefindo beberapa bulan silam. Kala itu, OJK kerap menanyakan alasan Pefindo dalam memberikan peringkat tersebut kepada SNP Finance.
Namun, perwakilan Pefindo mengatakan bahwa penilaian itu didasarkan kepada laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal. Pefindo juga mengaku kepada OJK bahwa mereka kesuitan mendapatkan laporan kesehatan bank yang bersifat rahasia. Sehingga, Pefindo memutuskan melakukan penilaian menggunakan laporan keuangan saja.
"Bahkan, tadinya saya sudah siap-siap mau menyalahkan mereka (Pefindo), namun ternyata seluruhnya mengacu ke situ (laporan keuangan) lagi," jelasnya, Rabu (26/9).
Pefindo tak ragu menggunakan laporan keuangan tersebut lantaran telah diaudit oleh Deloitte, sebuah kantor akuntan publik yang harusnya berstandar internasional. Ia pun merasa alasan Pefindo itu bisa diterima.
Toh, perbankan tentu juga bisa menerima laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang disebutnya punya kredibilitas mumpuni.
"Tapi karena rating-nya bagus, banyak yang membeli surat utang tersebut (Medium Term Note/MTN)," imbuh dia.
Sayangnya, tidak ada yang menyangka MTN yang diterbitkan SNP Finance berbuntut gagal bayar. OJK mencatat anak usaha grup Colombia itu masih memiliki utang MTN yang belum dibayar sebanyak Rp1,85 triliun.
Sementara Pefindo mencatat, SNP Finance tidak bisa membayar bunga MTN V/2017 dengan tenggat 7 Mei 2018 dan MTN III/2017 Seri B yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Secara total, bunga dan utang yang seharusnya dibayar adalah Rp6,75 triliun.
Sehingga, Pefindo kemudian menurunkan peringkat SNP Finance ke idSD dan menurunkan rating MTN III/2017 seri B menjadi idD. SNP Finance akhirnya ditendang dari pemeringkatan Pefindo tanggal 25 Mei 2018.
Di samping itu, Slamet mengatakan penerbitan MTN oleh SNP Finance pun terbilang mencurigakan karena tidak pernah didaftarkan ke OJK. Meski memang, pada dasarnya penerbitan MTN tak harus dilaporkan ke OJK karena bersifat private.
"Namun sebagai pembeli, investor tentu melihat rating-nya. Rating melihat ke laporan keuangan. Begitu ceritanya, balik-balik ke laporan keuangan lagi," pungkasnya.
(glh/bir)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Obgdne
No comments:
Post a Comment