Pages

Tuesday, May 21, 2019

Pengancam Penggal Jokowi Minta Maaf dan Kirim Surat ke Istana

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS mengirimkan surat permintaan maaf pada Jokowi. Bukan hanya HS, ayahnya juga turut menulis permintaan maaf atas ulah putranya itu.

Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan surat itu dibuat lantaran pernyataan yang diucapkan oleh kliennya dalam sebuah aksi di Bawaslu pada 10 Mei lalu merupakan pernyataan yang tidak pantas.

Dalam video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal Jokowi. Atas ucapannya itu ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).


Surat HS dan surat ayahnya, Budiarto baru ditulis hari ini dan ditujukan langsung ke Jokowi. Surat dikirim melalui jasa kurir.

"Saya kirimkan melalui JNE, saya kirim ke istana, soalnya saya mau kirim langsung ke sana enggak sempat," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiarto berharap surat yang ditulis oleh HS dan orang tuanya itu bisa sampai di tangan Jokowi. Selain itu, ia juga berharap agar Jokowi mau memberikan permintaan maaf kepada kliennya.

"Beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," ucap Sugiarto.

Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.


HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.

Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.

Saat ini, polisi juga telah menahan HS. Selain itu, polisi juga menahan IY, seorang perempuan yang merekam dan menyebarkan video pengancaman itu


IY ditahan karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. IY juga telah mengakui dirinya yang merekam dan menyebarkan video pengancaman terhadap Jokowi. 

IY dijerat Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (dis/sur)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/30BFDOm

No comments:

Post a Comment