Perkara pertama adalah dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikat Direktorat Jendral Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015.
KPK menetapkan tersangka kepada IPR (Istandi Prahastanto) sebagai pejabat pembuat komitmen, HSU (Heru Sumarwanto) sebagai ketua panitia lelang, dan AMG (Amir Gunawan) Direktur Utama PT DRU (PT Daya Radar Utama).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan kronologi korupsi itu ketika dimulainya pengajuan permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Sekjen Ditjen Bea dan Cukai kepada Sekjen Kemenkeu yang bertujuan mengadakan 16 kapal Patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada November 2012 lalu.
Permohonan itu, lanjut Saut, disetujui dengan pengeluaran alokasi dana sebesar Rp1,12 triliun. Saat proses pelelangan, Istandi yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Serta menggunakan pelelangan umun untuk kapal 38 meter. Istandi diduga telah menentukan perusahaan dalam pelelangan.
"Ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk memilih perusahaan. Setelah perusahaan diumumkan maka ia menandatangani kontrak konsultan pengawas dan pembangunan kapal itu," kata Saut di gedung KPK, Selasa (21/5).
Diduga telah terjadi sejumlah praktik pelanggaran hukum dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
"Meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat, namun pihak ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Saut menambahkan.
Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 117,7 miliar itu, PT DRU mendapatkan pengerjaan proyek untuk 9 dari 16 kapal patroli cepat.
"Selama proses pengadaan diduga IPR sebagai PPK dan kawan-kawan diduga menerima €7 ribu sebagai Sale Agent Mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat," kata Saut.
Sementara itu untuk perkara kedua yakni dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Tahun Anggaran 2012-2016. KPK menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah ARS (Aris Rustandi) sebagai pejabat pembuat komitmen dan AMG (Amir Gunawan) Direktur Utama PT DRU (PT Daya Radar Utama). Awalnya 5 Desember 2011 hingga 15 Juni 2012 merupakan waktu bagi proses pelelangan yang ditetapkan oleh panitia pengadaan pembangunan SKIPI Tahap 1.
Pada Oktober 2012, Menteri KKP menetapkan PT DRU sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan kapal SKIPI. Aris pun menandatangani kontrak pembangunan itu pada Januari 2013 dengan nilai kontrak US$ 58.307.789.
Pada Februari 2015, Aris beserta tim teknisnya melakukan kegiatan Factory Acceptance Test (FAT) ke Jerman. "Untuk kegiatan tersebut PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta," kata Saut.
Selanjutnya Saut juga menjelaskan pada April 2016, Aris melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai 04 dengan berita acara yang menyatakan pembangunan telah rampung 100 persen. Berita acara ini ditandatangani oleh Amir.
Aris menyatakan telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU sebesar Rp 744.089.959.059. "Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055," kata Saut.
Selanjutnya dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782 itu, Saut mengatakan pihaknya menduga telah terjadi praktik pelanggaran hukum dari proses pengadaan baik belum adanya engineering estimate, adanya persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan lain-lain.
"Empat kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan," ucapnya.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tenttang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1KUHP.
KPK juga telah melarang lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Kelima orang tersebut adalah empat orang tersangka di atas, seorang lagi merupakan saksi yang merupakan karyawan PT Daya Radar Utama (PT DRU), yaitu Steven Angga Prana.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pelanggaran ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Saut.
(ani/ain) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2w9Kd8b
No comments:
Post a Comment