Sebagai catatan, pemerintah terakhir merevisi PP 145/2000 dengan menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2006 yang merupakan perubahan ketujuh atas beleid tersebut. "Kami ingin selesai secepatnya. Kuartal I ini," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (31/1).
Rofyanto mengungkapkan saat kementerian terkait masih merinci dampak dan analisis dari pembebasan PPnBM terhadap kapal yacth. Sesuai turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, yacht saat ini dikenakan pajak barang mewah sebesar 75 persen dari harga.
Dengan pembebasan PPnBM yacht, lanjut Rofyanto, pemerintah berharap pemilik yacht bisa mendaftarkan dan menyadarkan kapalnya di Indonesia. Berlabuhnya kapal tersebut di perairan Indonesia diharapkan bisa meningkatkan pemasukan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan parkir.
Selain itu, dengan kebijakan tersebut diharapkan sektor pariwisata juga akan terdongkrak dan berefek ganda pada perekonomian dalam negeri.
"Selama ini mereka belum terdaftar karena takut kena PPnBM 75 persen," ujarnya.
Setelah rancangan peraturan pemerintah selesai, pemerintah akan melakukan harmonisasi, penetapan, hingga akhirnya revisi PP diterbitkan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan penerimaan pajak dari kapal yacht selama ini kurang dari Rp10 miliar per tahun.
Kemudian dalam kesempatan terpisah, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Agung Kuswandono menambahkan jumlah yacht yang bersandar di Indonesia hanya berkisar 1.500-an per tahun. Padahal jumlah kapal yacht di dunia per tahun mencapai jutaan kapal.
"Selama ini mereka tidak parkir di Indonesia tetapi parkir di Singapura, di Malaysia. Padahal, parkir satu hari itu minimal US$100 bayangkan kalau mereka parkir setengah tahun," ujar Agung. (sfr/agt)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Rq6rLD
No comments:
Post a Comment