Ke-11 orang itu adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah, dengan pembuatan paper," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/1).
Meski petahana, keduanya kata Arsul tetap mengikuti proses agar memberi rasa keadilan bagi calon hakim lainnya.
Lebih lanjut Arsul menyatakan makalah yang dibuat para calon hakim akan dinilai tim ahli yang dibentuk Komisi III DPR.
Tim ahli ini terdiri dari lima orang yang salah satunya mantan hakim MK, Maruarar Siahaan.
"Yang akan menilai makalah itu bukan kami. Kami tentu juga membaca dan melihat, tapi penilaian dan evaluasi akan diberikan oleh tim ahli," ujar Arsul.
Setelah pembuatan makalah, Arsul mengatakan calon hakim MK akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan dengan agenda ujian lisan pada 6-7 Februari.
No comments:
Post a Comment