Diketahui sebelumnya, pemberian remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Atas Keppres itu, terdapat 115 napi, termasuk Susrama yang mendapat remisi.
"Tanyakan Menkumham, kalau soal teknis tanyakan Menkumham," kata Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1). Namun demikian Jokowi tak menjawab tegas soal lebih lanjut remisi perubahan tersebut.
Seperti diketahui, pengadilan telah memutuskan Susrama terbukti merupakan pelaku sekaligus aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Saat mengeksekusi pembunuhan, dia dibantu enam pelaku lain.
Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut. Susrama marah atas pemberitaan yang ditulis redaktur Radar Bali, Jawa Pos Grup itu.
Pembunuhan Prabangsa dilakukan di rumah Susrama, Banjar Petak, Bangli, pada 11 Februari 2009. Dia dieksekusi antara pukul 16.30 hingga 22.30 WIB. Usai menghabisi Prabangsa, jenazah korban dibuang ke laut di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali.
Setelah dinyatakan hilang selama lima hari, Prabangsa kemudian ditemukan tak bernyawa di Teluk Bungsil, pada 16 Februari 2009.
Susrama lantas divonis seumur hidup. Sempat mengajukan banding sampai kasasi, hukuman adik kandung I Nengah Arwana, Bupati Bangli saat itu tak berubah.
Pemberian remisi tersebut dikecam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai remisi untuk Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers. Sebab selama ini tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang diungkap secara tuntas dan dihukum berat, selain kasus ini.
Aksi tolak remisi terhadap Susrama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan vonis seumur hidup bagi Susrama saat itu dinilai menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers. Pihaknya mengetahui benar susahnya mengungkap kasus tersebut.
"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang.
Sementara itu diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah buka suara soal remisi untuk Susrama. Menurutnya, Susrama sudah menjalani hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Menurut Yasonna, pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
Menkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Yasonna menyatakan Susrama selama melaksanakan masa hukuman mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik. Bahkan kata Yassona juga kasus yang menjerat Susrama bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," ujarnya beberapa waktu lalu.
(fra/ain) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2FO6PSM
No comments:
Post a Comment