Pages

Thursday, October 4, 2018

Pegawai Pajak Kena OTT Diberhentikan Sementara

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan oknum pegawai pajak yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut menyusul penetapan tersangka.

"Dari KPK sudah jelas menjadi tersangka. Jadi, kami proses administrasi, terkena pemberhentian sementara sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," ujarnya, mengutip Antara, Kamis (4/10).

Hadiyanto menuturkan langkah pemberhentian sementara diambil agar tersangka bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.


Namun, apabila keputusan pengadilan telah mengikat, maka Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.

Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di kemudian hari, terang Hadiyanto, Kementerian Keuangan memutuskan terus menjalankan program integritas guna mendorong budaya organisasi yang efisien.

"Kami kecolongan dengan kejadian ini, tapi komitmen pimpinan dan program integritas terus kami jalankan. Kami tidak pernah lengah dalam mengabaikan integritas, termasuk efisiensi dalam penyerapan anggaran," katanya.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka suap terkait transaksi untuk mengurangi pembayaran pajak perorangan tahun anggaran 2016 di Ambon.

Tiga tersangka itu adalah pemilik CV AT Anthony Liando (AL), Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB), dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

"Setelah pemeriksaan, melakukan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh KKP Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," tutur Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

(bir)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DZnNgO

No comments:

Post a Comment