Perintah ia keluarkan terkait jumlah pekerja konstruksi bersertifikasi yang saat ini masih sedikit. Jumlah tenaga konstruksi saat ini ada 8,14 juta.
Tapi, dari jumlah tersebut belum ada 10 persen yang tersertifikasi. Pasalnya, hingga kini pemerintah baru menerbitkan 525.857 sertifikat bagi tenaga terampil dan 485.534 sertifikat bagi tenaga ahli.
Rabu ini, pemerintah memberikan sertifikat kepada 10 ribu tenaga kerja konstruksi se-Indonesia. Para tenaga kerja tersebut terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi/analis, dan 6.900 operator.
"Saya minta tahun depan 10 kali lipat dari yang diberikan sekarang," kata Jokowi di JIExpo, Rabu (31/10).
Sertifikasi dilakukan sesuai amanat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU itu mengatur setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat. Pengguna jasa juga harus mempekerjakan tenaga yang bersertifikat kompetensi kerja.
Jokowi menyatakan sertifikasi tenaga konstruksi menjadi penting. Sertifikasi bisa digunakan untuk menjamin sumber daya manusia (SDM) Indonesia terampil, berkemampuan, tidak kalah, dan mampu bersaing dengan negara lain.
Ia juga mengapresiasi para pekerja konstruksi yang bahkan bekerja hingga ke daerah terpencil. Pembangunan disebut bukan hanya memudahkan serta menekan biaya transportasi. Pembangunan bertujuan menyatukan Indonesia dan memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.
No comments:
Post a Comment