Peraturan ini mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki data center di Indonesia. Namun, tidak ada klasifikasi data dan sanksi apabila PSE melanggar peraturan.
"Kalau tidak rubah PP 82, maka PSE tidak akan menuruti peraturan. Lalu, tidak ada denda kalau melanggar, tidak ada penindakan lebih lanjut. Jadi seperti pepesan kosong," ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
"Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," jelas Semuel.
Semuel mengatakan Revisi PP 82 memperjelas jenis-jenis pelanggaran sehingga bisa memberikan sanksi administrasi dan denda kepada PSE sesuai dengan UU ITE pasal 40.
Saat ini, beleid terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam tahap finalisasi dan sinkronisasi oleh Sekretariat Negara untuk pengecekan. Draft revisi PP PSTE telah dikirimlan oleh Kominfo sejak 26 Oktober 2018.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pengecekan agar PP No.82 tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Pada tanggal 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi ke Kominfo. (jnp/age)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Q4KXEc
No comments:
Post a Comment