Pemecatan itu dilakukan dalam kegiatan Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif.
"Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana," ujar Sabilul melalui keterangan tertulis, Senin (8/10).
Keenam polisi itu adalah Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.Sabilul mengatakan penyelidikan terhadap keenam anggotanya telah dilakukan. Mereka pun telah menjalani sidang disiplin dan pembinaan hingga akhirnya dilakukan pemecatan.
"Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil," tuturnya.
Sabilul mengatakan keenam orang tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka tetap membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.Dia meminta masyarakat melaporkan keenam orang itu apabila kedapatan masih mengaku sebagai polisi.
"Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tuturnya.
(gst/arh) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2zXxGaU
No comments:
Post a Comment