Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/5381/X/2018/PMJ dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018.
"Benar kami melaporkan Ratna atas hoaks yang dilakukannya soal penganiayaan itu," kata Ketua Advokasi Hukum DPD Gerindra Yupen Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (8/10).
Dalam laporan itu kata Yupen, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya video konferensi pers yang dilakukan Ratna saat mengakui kebohongannya serta sejumlah link berita media massa online."Ada video dan link berita yang kami sertakan kemarin," kata Yupen.
Sekertaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan Ratna dilaporkan karena telah membuat kerugian yang cukup besar bagi Partai Gerindra.
Dikatakan dia, kebohongan yang dilakukan Ratna juga mengganggu situasi publik saat menghadapi Pilpres 2019. Atas dasar itu, Taufiq menyatakan pihaknya masih berhak melaporkan Ratna meski yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Dalam laporan itu Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Taufiq berharap laporannya bisa diakamodir dan diproses oleh pihak berwajib.
"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.
Taufiq menyatakan langkah Gerindra melaporkan Ratna sekaligus bukti pihaknya tak tak "cuci tangan" terkait polemik kebohongan Ratna."Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya. (tst/wis)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OI42hY
No comments:
Post a Comment