Dalam pertemuan tersebut, delegasi Taliban yang dipimpin oleh Kepala Kantor Perwakilan Taliban di Qatar, Mullah Sher Mohammad Abbas Stanekzai, membicarakan perkembangan proses damai di Afghanistan dan masalah penarikan pasukan asing dari negara di Asia Selatan tersebut.
"Delegasi Kantor Perwakilan Politik bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, Menlu RI Retno Marsudi, dan Perwakilan Khusus Presiden Indonesia untuk Afghanistan Hamid Awaludin, mendiskusikan tujuan perdamaian di Afghanistan dan penarikan pasukan asing," kata juru bicara Kantor Perwakilan Politik taliban di Qatar Muhammad Sohail Shaheen melalui pernyataan resmi.
Retno menegaskan pertemuan itu merupakan komitmen dan kontribusi pemerintah terhadap perdamaian di Afghanistan.
"Proses perdamaian itu tidak bisa satu jalur dan satu waktu saja, banyak yang harus dilakukan. Pemerintah RI sudah dari tahun lalu memulai kontribusinya dalam perdamaian di Afghanistan, mulai dari lawatan Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan saya sendiri ke Afghanistan," kata Retno usai menerima kunjungan Menlu Filipina Alam Peter Schramm Cayetano.
Lawatan perwakilan Taliban ke Jakarta ini berlangsung beberapa bulan setelah pertemuan ulama trilateral antara Afghanistan, Indonesia, dan Pakistan, berlangsung di Jakarta.
Di pertemuan Mei itu, para ulama dari tiga negara mencetuskan deklarasi terkait proses perdamaian di Afghanistan.
Dalam deklarasi itu, para ulama menegaskan bahwa perang dan kekerasan tidak memiliki tempat dalam Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi perdamaian.
Para ulama juga turut mendukung gagasan rekonsiliasi yang ditawarkan pemerintahan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani kepada Taliban.
"Kami, para ulama, sangat mengapresiasi dan mendukung tawaran Pemerintah Afghanistan yang telah diumumkan Presiden Ashraf Ghani dalam Forum Proses Damai Kabul pada Februari 2018 lalu untuk perdamaian dan rekonsiliasi di Afghanistan," bunyi deklarasi tersebut. (has)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OLDybJ
No comments:
Post a Comment