Pages

Tuesday, May 21, 2019

Prabowo Ajukan Gugatan ke MK karena Masukan Relawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto akhirnya memutuskan menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diakui Dahnil, pihaknya memang sempat menolak untuk mengajukan gugatan ke MK karena ada ketidakpercayaan BPN dan Prabowo-Sandi terhadap lembaga hukum yang ada di Indonesia saat ini.

"Awalnya memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Namun, kata Dahnil, banyak relawan dari berbagai daerah yang memberi masukan agar Prabowo mengambil langkah melaporkan temuan kecurangan itu ke MK.


Prabowo Ajukan Gugatan ke MK karena Masukan Relawan

Dahnil Anzar Simanjuntak. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)


"Ada banyak masukan dari daerah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang, terstruktur, sistematik, masif dan brutal," katanya.

Dia juga mengaku tim BPN telah mengantongi berbagai bukti kuat untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU ini ke MK. Bukti-bukti itu juga dikumpulkan dan dikirim langsung oleh para relawan yang ada di berbagai daerah.

"Makanya Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah walau terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum," kata dia.


Prabowo sebelumnya menegaskan pihaknya menolak seluruh keputusan yang disampaikan KPU terkait Pilpres 2019. Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno itu bahkan menganggap pengumuman rekapitulasi nasional pilpres dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada 21 Mei dini hari tadi," kata Prabowo.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya telah memutuskan akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

[Gambas:Video CNN] (tst/ain)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2HsJLsi

No comments:

Post a Comment