Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan toleransi itu diberikan supaya tidak ada massa menginap di KPU.
Meski diberikan kelonggaran waktu, Dedi mengatakan, massa aksi diharapkan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lain. Pun tidak mengganggu keamanan dan ketertiban, menaati undang-undang yang berlaku, menghormati norma dan moral masyarakat, dan menaati serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
"Dari informasi terakhir yang saya dapatkan bahwa batasan akhir toleransi massa yaitu salat tarawih dan dimohon tidak mengganggu hak masyarakat lainnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Meski demikian, Dedi mengatakan pihaknya akan membubarkan massa yang melewati batas waktu toleransi tersebut. Keamanan pun akan dilakukan hingga 25 Mei.
"Kalau tidak diindahkan maka sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 Pasal 15 aparat Polri dapat membubarkan, tidak boleh menginap," tuturnya.
Sementara itu, sejumlah objek vital yang diamankan polisi adalah KPU, Bawaslu, Istana, Gedung DPR, hingga Kedutaan.
Selain itu, saat ini terpantau massa aksi pun berkumpul di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
(gst/kid) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2WeSSox
No comments:
Post a Comment