Pages

Tuesday, May 21, 2019

BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan makar, Selasa (21/5). Pelapor atas nama Miko Napitupulu menyampaikan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepada wartawan, Miko mengatakan pihaknya mengambil beberapa peristiwa terkait aktivitas BPN yang diduga mengandung unsur makar. Dia mencontohkan seruan Amien Rais sebagai Dewan Pembina BPN yang mengajak people power, juga seruan serupa yang disampaikan Eggi Sudjana.

"Siapa yang kita laporkan adalah Badan Pemenangan Nasional yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri.

Miko berkesimpulan, BPN berdiri sebagai pencetus people power. Maka itu dia memilih untuk melaporkan lembaga tersebut. Miko pun menyertakan barang bukti berupa kumpulan video yang dianggapnya sebagai ajakan makar.


"Yang kami laporkan adalah lembaganya, BPN. Jadi BPN ini pencetus gerakan people power, di situ ada orang-orangnya. Kami sampaikan flashdisk video pernyataan saudara Amien Rais, Eggi Sudjana lalu surat keputusan dari BPN dan acara di Grand Sahid," tuturnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor : LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. Terlapor dalam laporan itu adalah Djoko Santoso selalu Ketua BPN dan kawan-kawan.

Dalam laporan tersebut, BPN dilaporkan dengan pasal tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Juncto Pasal 108 ayat 1 dan atau Pasal 163 Bis Juncto Pasal 146.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Polisi menyebut penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan usai gelar perkara.

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

(gst/ain)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2VD7RV1

No comments:

Post a Comment