Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menyatakan pembentukan Pansus itu diperlukan untuk membuktikan dan menyelidiki berbagai carut marut dan indikasi kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Ini untuk pembuktian bahwa beragam kontroversi dan atau kekhawatiran termasuk tuduhan termasuk fakta di lapangan tentang begitu banyak carut marut menurut saya ini perlu diselesaikan," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (26/4).
Hidayat sendiri menilai pelaksanaan Pemilu 2019 ini memiliki berbagai kecurangan yang sangat sistemik. Kecurangan itu, kata dia, dapat dilihat dari banyaknya kesalahan input data perhitungan suara di website KPU sampai saat ini.
Tak hanya itu, Hidayat turut menyinggung sebanyak 17.5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang belum divalidasi oleh KPU sampai hari pencoblosan.
"Misalnya ada juga pada saat pemilu pada saat tanggal 17 April lalu terjadi pencoblosan itu kan KPU mengumumkan bahwa ada 2500 lebih TPS yang tdk bisa menyelenggarakan pencoblosan," kata dia.
Selain itu, Hidayat menyatakan lebih baik untuk membentuk Pansus kecurangan pemilu ketimbang mmebentuk tim independen pencari fakta kecurangan pemilu yang diinisiasi oleh masyarakat sipil.
Ia menyatakan Pansus DPR lebih meungkinkan untuk dibentuk karena memiliki kekuatan hukum yang lebuh kuat ketimbang hanya membentuk tim pencari fakta.
"Kalau DPR pasti akan lebih mungkin pada Pansus. tapi kalau pun nanti tim pencari fakta yang penting ujungnya ini harus ada solusi. Jangan sampai ini kemudian malah menjadi polemik baru dengan pansus maupun TPF yang tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim Gerindra bakal mengingisiasi pembentukan pansus kecurangan pemilu. Ia berkata pansus itu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan pemilu 2019.
"Saya kira nanti perlu untuk dibentuk Pansus kecurangan pemilu ini," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/4).
[Gambas:Video CNN] (rzr/DAL)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2PwKVVS
No comments:
Post a Comment