Pages

Friday, April 26, 2019

Darmin Sebut Kemenhub Menyerah Atasi Harga Tiket Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan polemik tarif pesawat terbang yang saat ini masih tinggi. Namun demikian, ia mengaku tak pernah berinisiatif mengambil alih masalah tiket pesawat terbang dari Kementerian Perhubungan.Darmin mengatakan dalam rapat koordinasi Kamis (25/4), Kemenhub mengaku kesulitan mengatasi harga tiket pesawat yang masih tinggi. Karena itulah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kemenko Perekonomian untuk mengatasi masalah tersebut."Mereka (Kemenhub) yang menyerahkan soal tiket pesawat ini ke kami. Iseng amat kami (ambil alih soal tiket)," jelas Darmin, Jumat (26/4).Darmin mengatakan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut pihaknya akan memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Setelah pemanggilan dilakukan, Darmin mengatakan pihaknya akan menganalisis  masalah yang memicu kenaikan tarif pesawat. Kemarin, ia bilang bahwa rapat yang akan berlangsung bersifat menelaah kembali aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku.

Aturan itu yang wajib dipatuhi oleh maskapai.

"Kalau untuk proyeksi awal mengapa tarif mahal, saya masih belum tahun kami hanya mencoba menyelesaikan saja," jelas Darmin.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan mengambil alih penanganan masalah kenaikan harga tiket pesawat.

[Gambas:Video CNN]

Pengambilalihan dilakukan lantaran maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiket pesawat. Padahal, agar harga tiket pesawat bisa ditekan, p

ada 30 Maret lalu, pihaknya sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik. 

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. (glh/agt)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2IIV8yg

No comments:

Post a Comment