Setelah pemanggilan dilakukan, Darmin mengatakan pihaknya akan menganalisis masalah yang memicu kenaikan tarif pesawat. Kemarin, ia bilang bahwa rapat yang akan berlangsung bersifat menelaah kembali aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku.
Aturan itu yang wajib dipatuhi oleh maskapai.
"Kalau untuk proyeksi awal mengapa tarif mahal, saya masih belum tahun kami hanya mencoba menyelesaikan saja," jelas Darmin.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan mengambil alih penanganan masalah kenaikan harga tiket pesawat.Pengambilalihan dilakukan lantaran maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiket pesawat. Padahal, agar harga tiket pesawat bisa ditekan, p
ada 30 Maret lalu, pihaknya sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.
Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. (glh/agt) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2IIV8yg
No comments:
Post a Comment