Pages

Tuesday, April 2, 2019

OJK Bakal Bangun Kantor Pusat di SCBD Gunakan Lahan Negara

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan salah satu lahan milik negara di Lot-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan guna membangun kantor pusat.

Pemanfaatan lahan tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara OJK dengan Kementerian Keuangan selaku pemegang aset negara tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan lahan itu akan digunakan sebagai kantor pusat OJK. Saat ini, menurut dia, kantor OJK menyebar di tiga wilayah, yakni di kompleks Bank Indonesia, Wisma Mulia, dan Lapangan Banteng.

"Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Namun bisa diperpanjang," ungkap Wimboh, Selasa (2/4).


Nantinya, gedung yang akan dibangun ini diberi nama Indonesia Financial Center. Wimboh menyebut pembangunan gedung itu akan bersifat ramah lingkungan.

OJK akan menanggung 100 persen pembiayaan atas pembangunan gedung tersebut. Dananya berasal dari iuran yang dibayarkan oleh industri jasa keuangan setiap tahunnya.

"Jadi ini gedung bersama, bukan OJK saja," imbuh Wimboh.

Namun, ia tak membeberkan berapa dana yang digelontorkan untuk pembangunan gedung baru dan biaya sewa barang milik negara. Wimboh mengaku pihaknya masih menghitung secara rinci.


Ia menargetkan pembangunan gedung hanya memakan waktu selama dua tahun. Dengan begitu, karyawan OJK sudah bisa menempati gedung baru pada 2021 mendatang.

"Dengan adanya gedung ini akan mempermudah kami jalankan tugas dan koordinasi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap gedung baru itu nantinya bisa mendukung pelaksanaan tugas OJK ke depannya.

"Karena OJK ini benihnya dari Kementerian Keuangan juga, tapi dari Bank Indonesia juga. Selama ini OJK belum memiliki gedung, masih menyebar," pungkas Sri Mulyani. (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2JUOYMG

No comments:

Post a Comment