AJI menilai DKI dari tiga komponen. Pertama, proactive disclosure. Komponen ini diukur untuk mengetahui sejauh mana lembaga terkait mempublikasikan informasi publik.
"Proactive Disclosure DKI kuning dengan skala nilai 33 hingga 66," kata Kresna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).Yang kedua ialah penilaian institusional measures, yakni penerapan pemenuhan hak publik terhadap informasi tersebut. Dalam poin institusional measures I DKI mendapat rapot kuning, sementara institusional measures II DKI mendapat rapor kuning.
"Yang ketiga ialah Processing Request yakni untuk menilai bagaimana lembaga merespon permintaan publik. Untuk kategori ini Pemprov kembali mendapat merah," lanjutnya.
Atas penilaian itu, rata-rata rapor yang didapat DKI ialah rapor merah. AJI menyebut laporan yang mereka susun ini bekerjasama dengan LBH Pers dan Indonesian Parlementery Center.
"Kami menggunakan metode the Freedom of Information Advocates Network dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga," jelas dia.Adapun lembaga yang turut dalam penilaian AJI ialah Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Konstitusi. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pemda DKI.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY. Sebagian besar lembaga telah menyediakan informasi proses mendapatkan data publik di halaman utama, namun dari sisi kualitas layanan pemenuhan data masih rendah.
"Ada lembaga yang memiliki formulir permintaan data, tapi tidak ada petugas di tempat. Kami juga menemukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang tidak merespons permintaan data yang diajukan. Tidak ada tindaklanjut," terang dia.
Sedianya, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik atas informasi.Atas dasar itu AJI merekomendasikan beberapa hal, di antaranya lembaga-lembaga publik wajib menyediakan informasi tentang prosedur mengakses informasi bagi publik di website, mendorong lembaga publik daerah untuk menerapkan UU Keterbukaan Informasi. (ctr/wis)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2USYJjH
No comments:
Post a Comment