Pages

Thursday, April 25, 2019

Ekonom Respons Positif Perluasan Pembebasan PBB DKI Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai positif perluasan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotan (PBB-P2) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meski beleid menuai kontroversi.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas fasilitas pembebasan PBB-P2 ke orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.

Sebelumnya, pembebasan tersebut hanya berlaku bagi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri serta pensiunan pegawai negeri sipil atau janda/dudanya.

Yustinus mengungkapkan, sesuai Undang-undang (UU) PBB dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan jika kondisi subyektif (wajib pajak tidak mampu membayar, termasuk guru, buruh, pensiunan, veteran, dll) dan kondisi objektif (objek pajak mengalami bencana alam, gagal panen, dll).


Namun, selama ini fasilitas pengurangan tersebut belum cukup jelas, subyektif, dan inkonsisten diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Penerbitan Pergub DKI Jakarta 42/2019, lanjut Yustinus, cukup menjawab persoalan tersebut.

Secara substansi, aturan baru dinilai Yustinus lebih baik dibandingkan beleid pendahulunya. Pertama, cakupannya lebih luas. Beberapa wajib pajak juga dijelaskan mengenai sampai berapa tingkat keturunan yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

"Kedua, nilai pembebasannya juga lebih besar 100 persen," ujar Yustinus melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/4).

Sebagai catatan, dalam aturan pendahulunya, pembebasan yang diberikan hanya sebagian yaitu 75 persen dan paling tinggi 75 persen dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.


Meski pemda kehilangan potensi penerimaan dari pemberian fasilitas tersebut, Yustinus mengingatkan bahwa Pemda memiliki sumber penerimaan lain yang lebih besar yaitu PBB dari sektor komersial. Terlebih, fungsi pajak tidak sekedar untuk mengeruk penerimaan.

"Ini fungsi pajak sebagai alat kebijakan publik dioptimalkan," ujarnya.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang tidak mampu atau dalam kondisi tertentu tetap dapat menerima fasilitas keringanan sebagian PBB seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam PMK 82/2017, pengurangan PBB sebesar paling tinggi 75 persen dari PBB yang terutang dapat diberikan dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.


Dalam wawancara terpisah, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiadji mengungkapkan kebijakan pembebasan PBB berbasis profesi akan cukup rumit secara administrasi. Pasalnya, kebijakan ini memerlukan ketersediaan data yang andal mengenai profesi penduduk DKI Jakarta yang bisa menangkap pola perubahan profesi. Selain itu, pemprov juga harus menyiapkan administrasi pengawasannya.

Bawono juga mengingatkan PBB merupakan pajak atas aset dan bukan penghasilan. Profesi pasti akan berpengaruh pada penghasilan tetapi belum tentu selaras dengan aset. Karenanya, jarang ditemui adanya kebijakan PBB yang berbasis profesi.

"Namun demikian, agaknya Pemprov DKI ingin menyasar secara langsung kepada guru terlepas dari penghasilan maupun asetnya. Ini baik dan sah-sah saja demi keberpihakan," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2IWs0Te

No comments:

Post a Comment