Kuasa Hukum TPUA Eggi Sudjana mengatakan KPU dan Bawaslu selama ini tak pernah mengindahkan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dia menyebut sudah beberapa kali melaporkan Jokowi ke Bawaslu untuk didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
"Kalau diskualifikasi tidak dilakukan oleh KPU, Bawaslu juga tidak menegur KPU, maka DKPP bertindak. Jika mereka ini memang jelas melanggar kode etik, ya diberhentikan," kata Eggi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/4).
Ia mencontohkan pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di Malaysia. Saat itu ditemukan surat suara tercoblos untuk Jokowi-Ma'ruf dan Partai Nasdem.Eggi juga berujar telah melaporkan dugaan pengerahan ASN oleh Jokowi sebagai calon petahana. Namun laporannya tak ditindak lanjut oleh Bawaslu.
Padahal menurut politisi PAN itu Jokowi telah melanggar Pasal 463 UU Pemilu dan harus didiskualifikasi.
"Nah kalau DKPP tidak bertindak, ya jangan salahkan rakyat dong kalau mau rakyat jadi marah, jadi tidak suka, tapi tetap konstitusional," kata dia.
Sejauh ini KPU dan Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait tudingan Eggi Sudjana ini.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2ITO0Pw
No comments:
Post a Comment