Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam laporannya, Farhat disebut meminjam uang kepada Elza dengan jumlah fantastis, yakni Rp10 miliar.
Elza memberikan pinjaman itu karena percaya bahwa Farhat akan menggunakan uang untuk sejumlah keperluan.
"Dalam laporannya disampaikan bahwa terlapor meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).
Namun setelah dipinjamkan, ternyata Farhat Abbas tak kunjung mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut. Elza pun melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya.
"Setelah diberikan uang sejumlah Rp10 miliar sampai sekarang ditagih tidak dikembalikan. Jadi akhirnya pelapor melaporkan kejadian ini," kata Argo.
Farhat Abbas dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.
Pada 6 Oktober 2018, Farhat Abbas juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya terkait kasus Ratna Sarumpaet yang diduga merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu pelapor, Koalisi Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan pernyataan Farhat yang menyebut kubu Prabowo-Sandi berkonspirasi dalam kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Sebelum dilaporkan, Farhat yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) juga melaporkan 17 politikus nasional, termasuk di antaranya calon presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri.
No comments:
Post a Comment