"Secara umum tersebar di Jawa Barat. Ada 13 daerah yang teridentifikasi, tapi ini kita terus dalami dulu," kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, Jumat (25/1).
Abdullah menyebut pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh atas peredaran tabloid yang telah diadukan kubu Prabowo ke Bawaslu dan Dewan Pers tersebut. Bawaslu, kata Abdullah, juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengkaji adanya pelanggaran pemilu dalam penyebaran tabloid tersebut.
"Kasus ini kita dalami dulu. Bawaslu sedang buat tim juga dari perspektif produk ini ada kaitan Pemilu atau tidak," katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga turut menelusuri peredaran yang disebut Dewan Pers tak berbadan hukum tersebut. Kapolda Jabar Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Budi Maryoto mengatakan timnya masih berada di lapangan mencari siapa penyebarnya.
"Ya ini sekarang sedang dikumpulkan, kita dalam tahap penyelidikan asal muasal dari mana. Kita susuri itu dulu," kata Agung, Jumat (25/1).
Tabloid Indonesia Barokah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
|
Dari hasil pendalaman, kata dia, pihaknya hanya menemukan di tiga wilayah saja di Jawa Barat. "Kalau hasil pendalaman, hanya di tiga daerah saja, yakni di Soreang, Garut dan Tasik," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Agung, peredaran tabloid itu disebutnya tidak terlalu masif di Jabar. Kendati demikian, Agung menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan tim di lapangan untuk mencari siapa pelaku penyebarnya.
"Nanti didalami siapa penyebarnya dan nanti ditindaklanjuti hasil pendalamannya," kata Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, jelang Pilpres 2019, muncul satu buah tabloid 'Indonesia Barokah' yang pertama kali diketahui disebar di beberapa kecamatan di Solo, Jawa Tengah. BPN menilai ada muatan negatif dalam pemberitaannya yang menyudutkan kubu Prabowo-Sandi.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo Sandi, Y Nurhayati mengatakan beberapa isi konten tabloid Indonesia Barokah memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi.
"Salah satunya pada halaman 6 yang berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik," kata Nurhayati di kantor Dewan Pers, Jumat (25/1).
Nurhayati mengatakan pihaknya melihat tabloid tersebut melanggar ketentuan Pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik. Tabloid tersebut, katanya, dapat menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran di tengah masyarakat yang bisa menyebabkan permusuhan antargolongan.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan perihal edaran ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena alasan konten yang menyebabkan keresahan masyarakat.
"Karena dia beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat makanya segera kami ambil langkah untuk segera melaporkan," ujar Dasco, Rabu (23/1).
(hyg/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2FJVwLa
No comments:
Post a Comment