Massa mendesak Jokowi mencabut Keppres No 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Diketahui melalui Keppres tersebutlah Susrama mendapat keringanan hukuman, bersama 114 narapidana lainnya.
"Melukai perasaan pers karena orang yang melakukan pembunuhan secara keji terhadap wartawan mendapatkan pembebasan, mendapatkan pengurangan hukuman," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1).
Ia mengatakan pihaknya berencana untuk melayangkan gugatan terhadap Keppres No 29 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). AJI, kata Abdul, bakal membujuk keluarga Prabangsa untuk melayangkan tuntutan tersebut.
Sejauh ini, ujar Abdul, pihak keluarga sudah memberikan sinyal positif akan melayangkan tuntutan ke PTUN. "Teman-teman di Denpasar sudah komunikasi dan memberikan sinyal cukup baik," ujar dia.
Pihak AJI Jakarta juga berencana mendampingi keluarga Prabangsa dalam melayangkan gugatan tersebut. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya tengah berdiskusi dengan tim advokasi terkait gugatan Kepres ini ke PTUN.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan dalam melakukan upaya hukum pihaknya tengah mengumpulkan lnformasi untuk melayangkan gugatan ke PTUN. "Kami masih dalam proses pembuatan legal opini, mengumpulkan informasi dari pihak keluarga dan lainnya," ujar Ade.
Unjuk Rasa Jurnalis menggugat remisi untuk Susrama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Ade mengatakan AJI dan lembaga lainnya tengah mendiskusikan untuk melakukan lobi ke istana agar mencabut beleid ini. "Proses pendekatan sedang lakukan beberapa orang mencoba melobi untuk review (Keppres), cuma ini kan masih proses ya," ujar dia.
Aksi protes meluas
Selain di Jakarta aksi tuntutan untuk mencabut Keppres ini juga digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Abdul mengatakan pihaknya akan terus melakukan kampanye publik untuk menekan pemerintah merivisi kebijakan itu.
Dari Surabaya, Jawa Timur, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Surabaya juga menggelar protes di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (25/1) siang.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl menilai keputusan Jokowi yang memberikan remisi kepada Susrama hal yang tak masuk akal. "Remisi ini tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan, baik bagi almarhum Prabangsa, keluarga, dan dunia pers tanah air secara keseluruhan," ujar Faridl, di sela aksi.
Miftah juga menilai remisi untuk Susrama sebagai bentuk lain dari impunitas dan pengampunan. Praktik impunitas melalui remisi, kata dia, menjadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers mudah mendapatkan pengampunan.
"Tuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan hentikan praktik impunitas," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratman menyatakan, pemberian remisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham betul terhadap persoalan hak asasi, hukum dan demokrasi.
"Persoalan itu masih belum kuat di negeri ini," kata dia.
Unjuk Rasa Jurnalis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Demonstrasi di Bali
Ratusan jurnalis, mahasiswa dan tokoh masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan Jokowi tersebut di Denpasar, Bali, Jumat (25/1) siang. Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R Astika dalam orasinya mengatakan seluruh solidaritas jurnalis Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar dan Kantor Kakanwil Kemenkumham Bali.
"Remisi ini dinilai langkah mundur dalam kebebasan pers," kata Ketua AJI Denpasar itu.
Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan wartawan ini salah satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia. "Ini salah satu kasus yang kemunduran hukum. Khususnya mencederai kebebasan pers," katanya.
Setelah dari Monumen Bajra Sandi, Denpasar, peserta solidaritas jurnalis Bali pun berjalan kaki sambil meneriakan yel-yel dan orasi agar remisi tersebut dicabut, massa aksi berjalan kali menuju Kantor Wilayah Hukum HAM Bali.
(sah/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2MyBeoz
No comments:
Post a Comment