Pages

Wednesday, January 16, 2019

Polisi Belum Dapat Informasi Laporan Pemantauan Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi belum menerima informasi terkait 'Laporan Pemantauan Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Novel Baswedan'. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan belum jelas pasti asal usul laporan itu.

"Memang ada beredar executive summary itu ada di WA (whatsapp), medsos. Dan, ini perlu disampaikan executive summary tidak ada namanya (pembuatnya)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1).

"Artinya yang ngirim siapa yang buat siapa. Kita belum mendapatkan informasi yang mengeluarkan siapa," sambungnya.


Argo tak menjelaskan lebih jauh terkait laporan yang dirilis sejumlah organisasi masyarakat itu. Dia hanya menjelaskan bahwa polisi masih menangani kasus dengan sejumlah pengawalan.

"Pengawalan eksternal ada Ombudsman, Kompolnas, dan ada Komnas HAM, dan masyarakat sendiri yang memantau," ujar Argo.

Sementara dari internal Polri ada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Selain itu, sambung Argo, tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk menyelidiki kasus teror Novel pun sudah mulai bergerak.

"Sudah dilakukan rapat koordinasi yang pertama Senin, 14 Januari 2019 kita lakukan rapat pertama yang diikuti oleh KPK, pakar, dan kemudian penyidik," terang Argo.

Dalam rapat itu, polisi membuka semua barang bukti dan hasil penyelidikan kepada pakar dan kepada KPK. Hasil pemeriksaan polisi terhadap para saksi pun sudah dibuka dalam rapat tim gabugnan tersebut.

Sebelumnya, laporan yang berjudul 'Pemantauan Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Novel Baswedan' dikeluarkan sejumlah organisasi masyarakat. Mereka ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), dan Lokataru Foundation. Kemudian adapula Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan Pukat UGM tercatat sebagai penyusunnya.

Salah satu poin dalam laporan itu menyebutkan eks Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengetahui bakal ada penyerangan terhadap Novel. Kepada Iriawan kala itu, Novel disebut menyarankan tawaran pengamanan agar disampaikan ke pimpinan KPK untuk menghindari hubungan personal.

Polisi Belum Dapat Informasi Laporan Pemantauan Kasus NovelMata penyidik senior KPK Novel Baswedan rusak akibat siraman air keras yang dilakukan kepada dirinya oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ombudsman Telah 24 Kali Gelar Perkara Penyidikan Teror Novel

Terpisah, Ombudsman RI menyebut sudah 24 kali gelar perkara dilakukan atas proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan gelar perkara itu dilakukan dengan melibatkan KPK, Komnas HAM, Kompolnas dan Bareskrim.

Polisi Belum Dapat Informasi Laporan Pemantauan Kasus NovelAdrianus Meliala. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
"Dengan KPK lima kali, Komnas HAM empat kali, dengan Ombudsman lima kali, dengan Kompolnas tujuh kali, dengan Bareskrim Wasidik empat kali. Bisa juga ditambah dengan tim satgas yang baru ini satu kali baru kemarin," ujarnya di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).

Lebih lanjut, Adrianus menyatakan kepolisian menyatakan kepada pihaknya akan melakukan langkah persuasif untuk meminta keterangan Novel Baswedan. Nantinya polisi lebih menunggu kesiapan Novel untuk diminta keterangan.

"Pihak Polda Metro Jaya juga memilih langkah-langkah persuasif, langkah informal ketimbang membuat satu surat panggilan. Meminta kapan siapnya beliau bertemu dengan pihak Polda Metro Jaya namun sampai sekarang belum berhasil," ujarnya.

Adrianus mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Langie, polisi telah bertemu dengan tim KPK yang masuk dalam tim gabungan bentukan Kapolri.

Dalam pertemuan itu, sambung Adrianus, polisi pun mempertanyakan kapan Novel memiliki waktu untuk memberikan keterangan.

Adrianus sendiri menilai sebaiknya Novel mau memberikan keterangan kepada polisi daripada hanya berbicara di media. Keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan dinilai dapat menjadi pegangan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Novel untuk polisi dianggap Adrianus penting karena polisilah yang memiliki wewenang untuk dapat menangkap pelaku sekaligus otak teror air keras tersebut.

(ctr/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Co5sGi

No comments:

Post a Comment