"Pada akhirnya kami telah menebak demikian, putusan dan pertimbangan yang dibuat justru tidak jelas," kata Joko Jumadi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/12).
Joko mengatakan, hal-hal yang memberatkan Baiq Nuril, justru kontradiktif dengan pokok perkara dan kondisi yang terjadi sebenarnya. Joko mempertanyakan sikap hakim MA yang menyebut hakim MA dalam pertimbangannya menyebut Baiq Nuril telah membuat malu keluarga kepala sekolah, Muslim.
"Yang membuat malu keluarga justru adalah perilaku Muslim itu sendiri," kata Joko menegaskan.
Majelis hakim telah menyatakan Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Hal itu tertuang melalui putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018.
Putusan kasasi MA atas kasus mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram itu telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id pada Jumat (14/12).
"Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12).
Majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril. Salah satu poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
(ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2GmxdUV
No comments:
Post a Comment