Pages

Tuesday, November 13, 2018

Tim Jokowi Laporkan Kubu Prabowo Terkait Aksi Bela Tauhid

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Badan Pemenangan Nasional ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (13/11).

TKN menduga kubu Prabowo maupun BPN menyusupi kegiatan kampanye saat Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11). Dalam aksi itu terdapat orasi terkait pemilihan umum. Salah satunya orasi yang disampaikan seorang anak di hadapan massa aksi.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan kala itu anak tersebut menyatakan siap ganti presiden. "Eh, lu pade jangan lupa pilih nomor dua. Lupain nomor satu," katanya menirukan orasi kala itu.


Narasi ini, kata Ade, bernuansa politis karena nomor urut menjadi identitas pasangan calon presiden-wakil presiden. Pada Pilpres 2019, pasangan nomor 01 merupakan Jokowi-Ma'ruf, sedangkan nomor 02 merupakan Prabowo-Sandiaga.

"Kami menduga paslon 02 dan tim kampanye melakukan mobilisasi, atau melibatkan anak dalam Aksi Bela Tauhid Jumat, minggu lalu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

"Kalimat itu kami anggap, diduga sebagai sebuah kampanye melibatkan peristiwa aksi damai bela tauhid minggu lalu," ucap dia.

Padahal, kata Ade, aturan telah menegaskan bahwa kampanye di tempat umum baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau 21 masa akhir kampanye.


Ketika disinggung apakah TKN melihat di dalam aksi tersebut terdapat orang-orang yang merupakan anggota BPN atau terkait dengan pasangan capres-cawapres 02, Ade tidak menjawab.

Ia mengatakan hal inilah yang akan diselidiki oleh Bawaslu melalui penyelidikan bersama kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Itulah yang kami serahkan penyelidikan ke Gakumdu. Kita serahkan semua ke Bawaslu," kata Ade.

Pada laporan kali ini, Ade menduga Prabowo dan BPN melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf K dan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pasal 280 ayat 2 huruf K melarang pelibatan orang yang tidak berhak memilih atau anak-anak dalam kegiatan kampanye. Sedangkan Pasal 492 menyatakan setiap peserta pemilu harus menaati jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Jika diketahui sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terkait bukti yang diserahkan, kata Ade, yakni satu cassette disc (CD) yang berisi foto dan video orasi anak tersebut. (fhr/pmg)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2qKpZzu

No comments:

Post a Comment