Pages

Tuesday, November 27, 2018

KPK Lelang Tanah dan Apartemen Djoko Susilo Senilai Rp179,6 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo. Aset-aset itu di antaranya 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total limit mencapai Rp179,6 miliar.

"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (27/11).


Djoko merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Pria yang terakhir berpangkat jenderal polisi bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

Febri mengatakan lelang dilakukan secara terbuka pada Kamis 6 Desember 2018. Untuk mengikuti lelang, kata Febri, warga yang berminat bisa mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman khusus di situs KPK.

Lokasi Tanah dan Apartemen Rampasan dari Djoko Susilo

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko yang dilelang KPK itu tersebar di beberapa wilayah. Beberapa di antaranya di Jakarta Selatan yakni di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, dan Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan. Juga ada tanah yang berada di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri menerangkan KPK melelang aset rampasan dari Djoko itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah itu kemudian digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur.

(fra/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2BAXGcQ

No comments:

Post a Comment