"Sudah kami kembalikan, dan sudah ada tanda terimanya. Tadi siang sudah diambil pihak perwakilan Muhammadiyah di kantor Kemenpora," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/11).
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah pada Jumat (23/11), mengembalikan uang yang disebut bersumber dari anggaran Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Alasannya, Pemuda Muhammadiyah tidak mau disebut telah melakukan penyimpangan dana dan juga terkait harga diri organisasinya yang memperjuangkan antikorupsi.
Lebih jauh, Gatot menyerahkan proses selanjutnya terkait hal tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap uang yang menjadi masalah dalam anggaran kegiatan Apel dan Kemah Pemuda di Prambanan, Yogyakarta, pada 2017, segera tuntas.
"Sudah jelas, kalau dari aspek BPK [Badan Pemeriksa Keungan] tidak ada temuan. Wong itu bukan kegiatan fiktif," katanya.
Lebih lanjut, Gatot juga berkomentar tentang pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang meminta agar Kemenpora pun seharusnya turut diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi itu.
Jika polisi hanya memeriksa Dahnil dan pihak Pemuda Muhammadiyah, Neta menyebut akan timbul perasaan aneh dalam publik Indonesia. Mendengar hal itu, Gatot menghargai pendapat Neta.
"Kami hargai proses hukum. Kalau pihak kepolisian ingin periksa [Kemenpora], pejabat kami harus hadir," ucap Gatot.
Dalam kasus ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Keduanya yang merupakan peserta kemah yang diadakan Kemenpora itu, masih diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah era kepemimpinan Dahnil Anzar, Irfannusir Rasman, membenarkan ihwal pengembalian tersebut. "Iya benar," ujarnya. Namun demikian, Irfan menolak memberikan komentar lebih jauh. Menurut dia, semuanya akan dibahas bersama kepengurusan. "Saat ini kami belum akan berkomentar terkait itu," ujarnya.
(map/ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2E7UfNt
No comments:
Post a Comment