Padahal, ia melanjutkan regulasi-regulasi ekonomi tersebut tumpang tindih satu dengan yang lain. Makanya, kebutuhan untuk menyederhanakan regulasi sangat mendesak. Sementara, yang disederhanakan sampai saat ini baru sebanyak 202 regulasi ekonomi.
"Kalau setiap tahun hanya 202 regulasi ekonomi (yang disederhanakan), itu artinya kita butuh 65 tahun untuk menyederhanakan 12.500 regulasi lainnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10).
Makanya, menurut Yose, pemerintah perlu memperhatikan good regulatory practice, sehingga pembentukan produk hukumnya tidak tumpang tindih atau berlawanan satu dengan yang lainnya. Tidak heran jika aturan main satu kementerian justru terbentur dengan aturan main kementerian lainnya.
Ia juga mengingatkan dampak tumpang tindih aturan terhadap investasi di Indonesia. "Kita harus bisa menawarkan kepastian. Dalam hal ini, kepastian hukum, ekonomi, infrastruktur, dan juga pasarnya. Jangan kemudian kebijakannya tidak tepat sasaran kepada investor itu," jelasnya.
Ambil contoh, aturan one in two out yang diterapkan di Inggris. Aturan itu memaksa regulator menarik dua peraturan lamanya untuk membentuk satu aturan baru.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengakui bahwa harmonisasi kebijakan masih menjadi tantangan perekonomian di Indonesia.
Konsistensi dan harmonisasi kebijakan ini, sambung dia, berkaitan dengan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jangan pemerintah pusat ingin investasi bagus, tapi aturan daerah malah menyumbat hal itu. Saya kira kesepahaman antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi hal penting untuk ekonomi kedepannya," tandasnya.
(mjs/bir)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Sx3pXy
No comments:
Post a Comment