Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan Kominfo melibatkan lembaga terkait atau panitia antar kementerian untuk membahas materi muatan serta telah mendapatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi dan asosiasi terkait.
Semuel mengatakan pihaknya selalu terbuka bagi para asosiasi untuk terlibat dalam penyusunan revisi PP ini.
"Kami ini terbuka. Indonesian e-Commerce Association dan Asosiasi Cloud ikut. Ada asosiasi data center ada dua. Kami konsultasi, pertemuan juga bisa undang secara sektor. Mereka ada masukan tertulis, kami pelajari dan kaji," kata Semuel.
"Sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kemenkumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat," tutur Semuel Pangerapan menjelaskan proses penyusunan.
Saat ini, beleid terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam tahap finalisasi oleh Sekretariat Negara untuk pengecekan. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pengecekan agar PP No.82 tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
Sebelumnya, Kominfo dituding tidak melibatkan pengusaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya seperti cloud computing hingga hosting dalam pembahasan draft revisi PP PSTE.
Tanggapan Asosiasi
Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia
(ACCI) Alex Budiyanto mengungkapkan dari sisi penyusunan draft, ada potensi cacat administrasi karena tak transparan serta tak dilibatkannya pemain lokal dalam penyusunannya.
"Tak ada anggota kami yang dilibatkan. Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) tahu ada rencana perubahan ini per April 2018 dan kami mendapatkannya sudah berupa draft di akhir April 2018. Kemudian kamu memberikan tanggapan pada 7 Mei 2018 dan tidak ada respon atau balasan balik atas tanggapan kami tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/10).
Hal serupa pun diungkapkan oleh Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) Kalamullah Ramli.
No comments:
Post a Comment