Sandi mengatakan hal itu menanggapi Jangkar Solidaritas yang melaporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu karena menilai deklarasi Gerakan Emas sama dengan kampanye di hadapan anak-anak. Jangkar Solidaritas menilai Prabowo melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi gerakan itu janganlah dipolitisasi karena itu sebetulnya untuk generasi muda kita yang lebih baik ke depan," ujar Sandi di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (31/10).
Sandi menjelaskan bahwa Prabowo dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo telah mencanangkan gerakan itu beberapa tahun yang lalu dengan nama Revolusi Putih. Kini, kata sandi, gerakan itu dideklarasikan kembali dengan nama berbeda.
Sandi mengaku tidak hadir saat deklarasi dilakukan. Namun, istrinya, yaitu Nur Aisyah Uno ikut bersama Prabowo, Hashim, dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) lainnya.Sandi lalu menegaskan bahwa tujuan Gerakan Emas adalah untuk meningkatkan gizi generasi muda dengan minum susu. Menurutnya, susu mengandung banyak protein sehingga dapat mengurangi gizi buruk anak-anak Indonesia.
"Silakan Bawaslu menindaklanjuti, tapi kami memiliki keyakinan itu gerakan yang mulia," kata Sandi.
Sebelumnya, Jangkar Solidaritas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bawaslu pada Selasa (30/10).Anggota Jangkar Solidaritas PSI Manotar Tampubolon menganggap ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender pada Rabu (24/10).
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Klender yang diduga dilakukan oleh capres nomor urut 2," kata Manotar di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10).
Manotar menjelaskan bahwa Gerakan emas adalah janji kampanye atau program pasangan calon nomor urut 2. Dia mengklaim Prabowo sempat menjanjikan Gerakan Emas akan diterapkan jika terpilih pada Pilpres 2019 mendatang.
Hal itu menjadi dugaan pelanggaran lantaran Prabowo mengucapkan di depam banyak anak-anak. Menurut Manotar, itu tidak sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya Pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K. (bmw/osc)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Q7Zv5W
No comments:
Post a Comment