Pages

Wednesday, October 31, 2018

Moeldoko Sebut Pelapor Jokowi Ke Bawaslu Kampungan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko menyebut tindakan Forum Advokat Rantau (FARA) yang melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kampungan. FARA melaporkan Jokowi atas dugaan kampanye terselubung lewat kebijakan menggratiskan tol jembatan Suramadu, Jawa Timur.

Ia mengatakan seharusnya FARA melihat keputusan Jokowi itu secara menyeluruh. Sebab kebijakan itu diterbitkan Jokowi selaku Presiden yang sudah tugasnya untuk menyejahterakan masyarakat.

"Presiden selaku kepala pemerintahan tugas pokoknya menyejahterahkan rakyat. Jadi jangan dilihatnya sepotong-potong. Kampungan itu (laporan)," kata Moeldoko saat ditemui di Rumah Aspirasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Mantan Panglima TNI itu meminta FARA melihat Jokowi bukan sebagai capres. Bahwa kebijakan yang dikeluarkan Jokowi semata-mata sebagai Presiden yang berwenang membuat kebijakan publik. Termasuk soal pembebasan biaya Tol Suramadu.

"Jangan dilihat sebagai capres, nggak ketemu dong nanti. Lihat secara utuh bahwa tugas presiden sampai dengan nanti ya masih presiden. Jadi tugas presiden harus mendenggnar apa mau masysrakat, bukan yang lain," kata dia.

Moeldoko menyatakan keputusan Jokowi untuk menggratiskan tol Suramadu sebagai upaya menggerakkan ekonomi Pulau Madura.

Ia melihat bahwa para pengusaha masih malas berinvestasi di Madura karena ongkos operasional maupun logistik dari dan menuju 'Pulau Garam' itu masih mahal.

"Karena juga pemasukan kepada negara juga nggak terlalu signifikan, tapi signifikan untuk investasi pengembangan wilayah Madura itu. Nah ini melihatnya utuh," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Anggota FARA, Rubby Cahyady mengatakan ada dugaan kampanye berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu.

Rubby menyertakan alat bukti berupa foto sejumlah berita media online saat melapor ke Bawaslu. Bukti yang dibawanya menunjukkan foto orang-orang di sekitar Jokowi berpose satu jari di Suramadu.

Menurut dia, hal itu termasuk unsur dugaan kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan. Dia merujuk ke Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (rzr/osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2CSdcC1

No comments:

Post a Comment