"Sampai orang-orang itu terkubur semua dan kota itu sudah bukan lagi kota bau yang mendatangkan trauma, itulah batas kerja periode ini," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/10).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masa tanggap darurat untuk evakuasi korban gempa dan tsunami Palu-Donggala, Sulawesi Tengah yang ditetapkan mulai 28 September 2018, akan berakhir pada 11 Oktober 2018 mendatang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan evakuasi ini akan fokus pada korban meninggal dunia dan hilang yang belum ditemukan.
Nantinya, setelah 11 Oktober 2018, bila mayat tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang.
"Karena orang menunggu," katanya.
Fahri menganggap gempa dan tsunami di Palu tidak berbeda dengan yang terjadi di Aceh 14 tahun silam. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus selalu didampingi.
"Bikin lembaga khusus. Itu rekonstruksi total. Itu mental orang rusak karena bencana," ujar Fahri.
Lembaga khusus, kata Fahri, bertujuan agar pemerintah dapat mengkoordinasikan bantuan yang datang dari dunia internasional. Pada tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk pemulihan Aceh yang diguncang gempa dan tsunami tahun 2004.
"Sekarang itu kapal-kapal datang, bawa bantuan ini itu, bawa ahli ini, ahli itu. Siapa yang mengkoordinasi coba? Kasih lembaga khusus. Tidak mungkin orang-orang asing disuruh datang ke departemen ini, departemen itu. Minta izin ini itu," katanya.
Masa tanggap darurat gempa Sulawesi Tengah belum dipastikan akan diperpanjang. Namun, menurut Sutopo, kemungkinan masa tanggap darurat akan diperpanjang.
Kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban tersebut, nantinya akan diputuskan melalui rapat koordinasi sejumlah elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan gubernur selaku kepala daerah.
(ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Ef1Fzk
No comments:
Post a Comment