Dengan membentuk pansus, DPR dapat melakukan investigasi atas proyek yang telah menjadi polemik publik tersebut. Pertama-tama tentu harus dilakukan audit atas proyek yang sudah dimulai era Presiden Soeharto tersebut.
"Sebaiknya DPR membentuk pansus yang lebih besar, supaya investigasi terhadap kasus reklamasi itu bisa dilakukan dengan kewenangan yang lebih besar, yang dimulai dengan adanya audit," kata Fahri ketika dihubungi, Rabu (26/9).
Fahri menilai, langkah penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta berupa pencabutan izin pembangunan yang dilakukan Anies merupakan sebuah pertanda bahwa reklamasi penuh dengan ketidakjelasan."Dan memang kita melihat dari awal ada semacam tindakan yang sangat mengabaikan hukum dan aturan, tapi dibiarkan dan sepertinya tidak ada tindakan," lanjutnya.
Karena itu, politikus PKS ini meminta agar pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya dengan melibatkan DPR yang bisa berperan lewat pembentukan pansus.
Sebab, Fahri menganggap reklamasi dapat menjadi sebuah skandal dari pengembangan wilayah yang tidak bertanggung jawab. Hal ini, kata dia, diperparah penegak hukum yang ikut melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Karena penegak hukumnya dalam hal ini terutama KPK, hanya mau berurusan dengan yang kecil-kecil dan sensasional. Padahal reklamasi adalah sebuah kejanggalan di depan mata kita," ujar Fahri.
Anies Baswedan hari ini resmi mencabut seluruh izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.Proyek ini melibatkan rencana pembangunan 17 pulau buatan di pesisir pantai utara Jakarta. Dari jumlah itu, 13 pulau dihentikan izin pembangunannya. Sementara sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N sudah selesai dibangun.
Ke-13 izin pembangunan pulau itu dimiliki oleh sejumlah perusahaan pengembang. Anies mengungkapkan izin Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.
Sementara kontribusi tambahan yang sudah dibayarkan sejumlah pengembang di pulau C, D, G, dan N dalam bentuk pembangunan fasilitas seperti rumah susun, jalan inspeksi kali Ciliwung, dan lain-lain akan dicatat sebagai aset Pemprov DKI. (osc)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2NGYpRq
No comments:
Post a Comment