Mereka yang diberhentikan secara tetap antara lain Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Jamalia Tafalas, dan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya. Sanksi serupa juga diberikan kepada dua anggota KPU Kabupaten Puncak, Papua, yaitu Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime.
Tidak ketinggalan, sanksi serupa menerpa Anggota Panwas Kecamatan Lais, Tarmizi."Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak," tutur Pemimpin Sidang Harjono saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/8).
Mereka diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga mencopot Erianus Kiwak dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Puncak. Dia tidak diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu, namun diberikan peringatan keras."Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak", ucap Harjono.
Begitu pula anggota KPU Kabupaten Puncak Aten Mom dan Ishak Telenggen, serta Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf. Mereka diberi peringatan keras terkait pelanggaran kode etik.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur. Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, Kiloner Kogoya juga diberikan sanksi serupa.(arh/asa)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2LegqR3
No comments:
Post a Comment