Pages

Friday, August 31, 2018

Bawaslu Kabulkan Gugatan M Taufik soal Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Mohamad Taufik terkait pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019.

Gugatan ini dilayangkan Taufik terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019. Taufik menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD DKI 2019-2024.

Dengan putusan ini, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).


"Memutuskan, satu, menerima permohonan untuk seluruhnya. Dua, mengatakan bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 Partai Gerindra atas mama Muhamad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen," ucap Komisioner Puadi dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8).

"Tiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Melaksanakan putusan ini," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU DKI tidak memasukkan nama Taufik dalam DCS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Langkah itu diambil KPU berdasarkan Peraturan KPU No 20 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Akan tetapi, dalam sidang putusan Bawaslu, Puadi mengatakan bahwa ada kesempatan yang sama yang harus diberikan kepada mantan terpidana korupsi terkait pencalonannya di Pileg 2019.

Puadi menambahkan bahwa dalil Taufik yang menilai KPU melangkahi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga beralasan. Diketahui, UU No 7 tahun 2017 yang merupakan peraturan di atas PKPU No 20 tahun 2018, memang tidak melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD.

UU itu berbeda dengan PKPU yang menyantumkan pelarangan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, menjadi caleg.

"Dengan demikian dan memperhatikan segala pertimbangan yang telah majelis uraikan, maka dalil permohonan pemohon sangat beralasan," ucap Puadi.

Puadi lalu mengatakan bahwa Taufik dan KPU dipersilakan untuk mengambil salinan putusan paling lambat tiga hari sejak dibacakan hari ini. Setelah itu, Puadi menyatakan bahwa sidang adjudikasi dengan nomor registrasi 004/REGLG/DPRD/1200/8/2018 selesai dan ditutup.

Sebelumnya, KPU pusat menerbitkan PKPU No 20 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seks terhadap anak, dan bandar narkoba menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diketahui larangan itu tidak ada dalam UU No 7 tahun 2017 yang merupakan peraturan lebih tinggi dari PKPU No 20 tahun 2018.

Seiring berjalannya waktu dan saat proses pendaftaran dilaksanakan, Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhamad Taufik mendaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta. Berkas pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta.

Namun, KPU tidak memasukkan nama Taufik dalam DCS karena pernah menjadi tahanan kasus korupsi. Taufik lantas menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta.

Bawaslu kemudian menghelat mediasi antara KPU dengan Taufik. Namun, Jalan buntu yang ditemukkan. KPU tetap enggan memasukkan nama Taufik dalam DCS.

Sengketa antara KPU-Taufik lalu berlanjut ke sidang adjudikasi yang mana gugatan Taufik dikabulkan. (osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PVa8JM

No comments:

Post a Comment