Pasalnya, aturan saat ini memberatkan pemerintah pusat, namun perlu tetap dilakukan guna mendukung pemerintah daerah. Curahan hati alias curhat ini dibagikannya kepada anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai proyeksi laju ekonomi 2020. Rapat itu digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (30/1).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah harus memberikan penerimaan negara kepada daerah dalam bentuk DAU. DAU merupakan transfer yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Pada mekanismenya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur porsi penggunaan DAU. Penggunaan umumnya dilakukan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan otonomi daerah. "Formulanya 26 persen (dari target penerimaan negara di APBN)," ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara tersebut mengatakan formula penyaluran DAU ini berbentuk final. Artinya, apapun yang terjadi pada realisasi penerimaan negara, maka jumlah aliran DAU ke daerah tetap 26 persen dari penerimaan negara di APBN.
Sayangnya, hal ini terasa memberatkan pada tahun lalu. Sebab, penerimaan negara jauh di bawah target pemerintah.
Penerimaan negara tercatat hanya mencapai Rp1.957 triliun atau 90,4 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp2.165,1 triliun. Penerimaan negara 'seret' karena ada tekanan penurunan harga minyak mentah dunia dan penguatan nilai tukar rupiah.
"Ketika pendapatan dalam negeri turun, daerah seharusnya diturunkan DAU-nya, tapi mereka (pemda) bilang jangan dibuat dinamis formulanya. Kalau (penerimaan) naik mereka happy, kalau turun kami sendirian," ungkapnya.Kendati begitu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku belum bisa berbuat apa-apa dengan aturan dan kondisi ekonomi seperti ini. Sebab, ia ingin pemerintah pusat juga tetap bisa memberikan alokasi ke daerah demi mendukung pembangunan di sana.
Namun, untuk memastikan penyaluran DAU benar-benar berdampak bagi ekonomi daerah, Sri Mulyani mengaku akan mengoptimalkan aturan teknis kementerian. "Umpamanya dia (pemda) sudah bayar gaji anggaran pendidikan, itu tidak boleh kurang, begitu juga dengan kesehatan, infrastruktur dasar, dan seterusnya. Kami buat PMK untuk regulate," jelasnya.
Pada 2019, realisasi penyaluran DAU mencapai Rp420,95 triliun. Realisasi ini mencapai 100,74 persen dari alokasi yang sudah ditetapkan sebesar Rp417,87 triliun.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/3aWts3w
No comments:
Post a Comment