SPKLU yang pertama dibangun di kawasan tol ini merupakan hasil kerja sama JBT dengan PLN dan Opinteh Djojo Indo. Sebelumnya PLN hanya membangun SPKLU di kawasan pusat perbelanjaan dan kantor-kantor PLN di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
SPKLU ini berada di Pool Ruas JBT, tepatnya di bawah Simpang Susun Benoa di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali. SPKLU masih berada di jalur arteri sebelum pintu masuk tol.
Direktur Utama JBT Enkky Sasono menyampaikan untuk sementara fasilitas SPKLU baru tersedia satu unit. Namun ke depan SPKLU lainnya bakal dibangun di semua area pintu masuk Jalan Tol Bali Mandara.
"Jadi, ke depan kami lihat dahulu penetrasi mobil listrik di Bali seperti apa," kata Enkky dikutip melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).
Menurut dia ekosistem mobil listrik khususnya di Bali memang belum berkembang signifikan. Tapi SPKLU ini dibangun untuk mendukung regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah soal kendaraan listrik.
Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu terdapat juga peraturan daerah yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami membiasakan suatu yang baru. Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi perlu kami tegaskan, ini adalah sebuah langkah awal dalam mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Enkky menambahkan JBT juga akan mengembangkan sumber-sumber energi baru untuk transportasi yang ramah lingkungan, misalnya energi sel surya atau matahari.
Rencananya, JBT bakal menggunakan teknologi sel surya di sepanjang jalur motor pada Jalan Tol Bali Mandara. Selain menyediakan listrik yang bersumber dari cahaya matahari, teknologi tersebut juga dapat melindungi pengguna motor dari terpaan angin. (ryh/fea)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OfjuAD
No comments:
Post a Comment