"Sayangya, kedua belah pihak tak dapat mencapai kesepakatan dalam sebuah perjanjian," demikian pernyataan pengacara EMI kepada pengadilan yang mengindikasikan permintaan pembukaan kembali kasus.
Berdasarkan putusan sebelumnya, pengadilan meminta West dan EMI untuk melakukan perundingan kembali. Mereka pun tak boleh mengajukan perkara baru sebelum 27 Desember tahun ini.Pengadilan mengambil keputusan ini setelah kedua belah pihak saling gugat akibat kontrak kerja sama yang dianggap West tak adil.
Berdasarkan kontrak yang diteken pada 2003 itu, West harus menciptakan sejumlah lagu tanpa tenggat waktu. Dengan demikian, West harus memproduksi karya hingga mencapai target, tak peduli berapa pun waktu yang dibutuhkan.
Selama proses tersebut, EMI memegang hak siar katalog karya West. Menurut West, kesepakatan tersebut merupakan perbudakan.
West pun melayangkan gugatan pada Januari lalu di California karena berdasarkan hukum setempat, satu kontrak pribadi tak boleh melebihi 7 tahun. Dalam kasus ini, kontrak seharusnya tak boleh lebih dari 2020 dan semua katalog harus dikembalikan ke West.
Namun, EMI menggugat balik. Menurut mereka, kontrak diteken di New York sehingga seharusnya West mengikuti aturan setempat. Di New York memang tidak ada aturan kontrak pribadi dibatasi hanya hingga tujuh tahun. (has)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QqZY4x
No comments:
Post a Comment