Instruksi tersebut diberikan apabila Komisi Persaingan Usaha Usaha (KPPU) menyimpulkan rangkap jabatan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami hormati keputusan KPPU untuk rangkap jabatan. Nanti untuk (jabatan) Pak Ari Ashkara di Sriwijaya kami ganti," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian Gatot Trihargo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (1/7).
Gatot mengungkapkan, sejauh ini, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar aturan yang diberlakukan untuk perusahaan pelat merah. Kendati demikian, sesuai arahan Menteri BUMN Rini Soemarno, manajemen Garuda Indonesia harus mematuhi apapun keputusan KPPU.
"Dalam penugasan kan dibolehkan tetapi seandainya itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha lebih baik kami ganti," ujarnya.
Terkait waktu penggantian, Gatot belum bisa menyebutkan. Namun, ia memastikan hingga kini belum ada wacana untuk penggantian posisi direktur utama Garuda Indonesia.
Sebagai informasi, KPPU hari ini memanggil Ari terkait permasalahan rangkap jabatan pada maskapai Sriwijaya Air. Posisi Ari sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air merupakan konsekuensi dari pengambilalihan pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air oleh Garuda Indonesia melalui anak usahanya PT Citilink Indonesia.
Pengambilahan yang dilakukan pada November 2018 lalu itu menggunakan skema kerja sama operasi.
Komisioner KPPU Dinnie Melanie menilai rangkap jabatan ini mempengaruhi iklim persaingan usaha di industri penerbangan. Jika terbukti, rangkap jabatan tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pasal 26 UU 5/1999, seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. (sfr/agi)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2RO5Oxh
No comments:
Post a Comment