Pages

Friday, May 24, 2019

Penyebar Hoaks Polisi China Amankan 22 Mei Ditangkap

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria bernama Said Djamalul Abidin atau SDA (59) yang menyebarkan hoaks soal polisi China yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei. Said ditangkap Kamis (23/5) malam di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa satu Iphone 7 warna hitam dari tangan Said.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Said menyebarkan hoaks melalui grup WhatsApp.

"Tersangka ini menyebarkan berita hoaks yang isi narasinya maupun foto yang sengaja diunggah bahwa aparat kepolisian melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka untuk menangani demo," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Sementara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo menjelaskan Said menyebarkan berita bohong tersebut ke tiga hingga empat grup WhatsApp.

Dalam pesannya di Grup WhatsApp itu, Said menyebarkan satu foto selfie yang dilakukan oleh seseorang dengan latar belakang anggota Brimob. Foto itu pun disebarkan dengan narasi, "Info tkp depan bawaslu.. INNALILLAHI WAA INNALILLAHI ROJI'UN Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga husnul khotimah kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan-rekan yang masih di lapangan. Biadap polisi Cina ikut2an apa ini negara.. Apa negara komunis ini.. Siapa yang bolehkan masuk ke Indonesia."

"Selfie-nya diunggah bahwa tiga orang di belakangnya adalah polisi di negara lain," kata Dedi.

Kepada polisi, Said mengakui perbuatannya. Dalam konferensi pers itu ketiga Orang Brimob yang dituduh sebagai polisi negara lain dihadirkan. Ketiganya merupakan anggota Brimob dari Sumatera Utara.

Said juga meminta maaf karena telah menyebarkan hoaks. Dia mengaku khilaf dengan perbuatannya itu.

"Saya menerima berita tersebut dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya cuma saya terus terang khilaf. Saya mohon maaf pada semua pihak terutama polisi karena saya ternyata tidak cermat di dalam memanfaatkan medsos yang ada," ujar Said.

Said dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ugo)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Erip3O

No comments:

Post a Comment