Pages

Friday, November 30, 2018

Sandiaga Soal Buni Yani: Hukum Jangan Cuma Tajam ke Oposisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Sandiaga Uno berharap Buni Yani mendapat perlakuan yang adil dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Menurut Sandiaga penegak hukum sedianya tidak memandang latar belakang politik.  Seperti diketahui Buni Yani tergabung di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto.

"Tentunya kami berharap beliau (Buni Yani) mendapatkan perlakuan yang adil dan hukum tidak hanya tajam kepada pihak oposisi tapi tumpul kepada pihak penguasa, tapi harus betul seadil-adilnya," kata Sandiaga di Jakarta Barat, Jumat (30/11).

Sandiaga berharap Buni Yani bisa fokus dengan masalah hukum yang dihadapi. Sehingga jerat hukum bisa lepas darinya.

Meskipun mendukung agar Buni Yani terus mengupayakan jalur hukum yang masih tersisa, namun Sandi tidak lugas akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut.

"Kami menyerahkan kepada tim hukum dan Pak Buni Yani ini sekarang menjadi fokus untuk menyelesaikan situasi dan kondisi dan masalah hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota BPN Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Buni Yani. BPN, kata Riza, menilai tim hukum Buni Yani telah kuat sehingga bantuan tidak diperlukan.

Buni Yani sendiri mengaku bahwa dirinya akan mundur dari BPN, jika upaya hukum yang akan ditempuhnya tak berbuah manis.

Buni Yani sebelumnya tersandung kasus penyebaran ujaran kebencian melalui postingannya di Facebook. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Kemudian, ia mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak.

Tak berhenti di situ, Jaksa dan Buni menempuh jalur kasasi. Namun MA juga menolak. Dengan demikian hukuman satu tahun enam bulan penjara belum bisa dielakkan. Buni masih punya kesempatan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2BJe6A6

No comments:

Post a Comment