"Dakwaan itu menunjukkan bahwa tindakan terorisme telah berlangsung dalam insiden di Christchurch," demikian pernyataan kepolisian Selandia Baru pada Selasa (21/5).
Selain terorsime, Tarrant juga menghadapi 91 tuntutan lain yang terdiri dari 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan terkait upaya pembunuhan.
Polisi menyebut dakwaan terorisme itu dijatuhkan kepada Tarrant setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum dari pemerintah.
Aparat mengaku sudah menemui keluarga para korban tewas dan korban selamat untuk memberi informasi mengenai dakwaan tambahan yang dijatuhkan terhadap Tarrant tersebut.
"Polisi berkomitmen menyediakan seluruh dukungan yang dibutuhkan keluarga korban dalam menghadapi proses persidangan pelaku yang akan sangat emosional dan menantang ini," kata kepolisian Selandia Baru.
Tarrant, warga Australia yang mengaku menganut paham supremasi kulit putih itu, bahkan menyiarkan secara langsung aksi kejinya di Facebook.
Pria 28 tahun itu juga sempat mengunggah manifesto untuk menjelaskan motifnya melakukan teror dalam akun media sosialnya.
Dalam manifestonya berjudul "The Great Replacement" itu, Tarrant mengaku ingin menyerang umat Muslim untuk "menciptakan ketakutan dan menghasut kekerasan terhadap umat Muslim."
Tarrant pertama kali disidang pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan terjadi. Persidangan keduanya berlangsung pada awal April lalu melalui video call atau panggilan video dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.
Tarrant dijadwalkan akan kembali menghadiri persidangan pada 14 Juni mendatang. (rds/has)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2WjZJwY
No comments:
Post a Comment