Pages

Wednesday, May 22, 2019

Mobil Terbakar Aksi 22 Mei Belum Tentu Ditanggung Asuransi

Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi 22 Mei yang terjadi di Jakarta bukan hanya memakan korban jiwa, tetapi juga banyak fasilitas umum dan properti masyarakat yang dirusak termasuk kendaraan. Meski begitu, tidak semua kendaraan yang telah rusak itu bisa ditanggung asuransi.

Secara umum asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. TLO berarti pihak asuransi menanggung bila kerusakan kendaraan nilainya 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadi kerugian dan menanggung apabila kendaraan dicuri.

Sementara itu Comprehensive artinya pihak asuransi menjamin keseluruhan risiko, mulai dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan.

Aturan main asuransi ini telah diatur dalam 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia'. Di dalamnya menetapkan penyebab kerugian yang dijamin asuransi.


Mobil Terbakar Aksi 22 Mei Belum Tentu Ditanggung AsuransiSejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pada Pasal 1 dijelaskan asuransi menjamin bila terjadi misalnya berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra Iwan Pranoto menjelaskan, pengerusakan mobil dan motor yang terjadi di aksi 22 Mei tidak termasuk pasal 1 melainkan berada di kategori 'pengecualian'.

Pada Pasal 3 dijelaskan tentang pengecualian tersebut, yakni:

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran
hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah
ditetapkan pabrikan.

2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

2.1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;

2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.


Mobil Terbakar Aksi 22 Mei Belum Tentu Ditanggung AsuransiSejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Huru-hara

Menurut Iwan, kerusakan mobil dan motor seperti terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat terkait aksi 22 digolongkan huru-hara yang berada di Pasal 3 Ayat 3.1. Dia mengatakan demikian sebab sesuai dengan definisi huru-hara yang ada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Definisi huru-hara Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

"Ini termasuk SRCC (Strike, Riot, and Civil Comotion). Kalau yang bakar satu orang itu bukan huru-hara, hanya ada tindakan perbuatan jahat istilahnya seperti itu. Kalau yang seperti itu (perbuatan jahat) pakai comprehensive bisa dilindungi," ucap Iwan.

Bila kerugian masuk kategori huru-hara maka pihak asuransi tidak menjamin sebab tergolong 'pengecualian'. Pihak asuransi disebut Iwan bisa saja menjamin 'pengecualian' apabila sedari awal konsumen sudah melakukan pembelian asuransi perluasan jaminan.

"Jadi bukan kenapa atau bagaimana, tapi penyebabnya apa? Kalau huru-hara harus pakai yang lebih, perluasan jaminan," ucap Iwan. (fea)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2wejRCd

No comments:

Post a Comment