Pages

Tuesday, May 21, 2019

Komisi III DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Usulan KY

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI menolak semua nama calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) karena dinilai tidak memenuhi kriteria.

Para calon hakim agung itu adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.

Berdasarkan rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakkir, hanya Fraksi PKB yang menerima semua nama calon yang diusulkan KY. Sedangkan, Fraksi Golkar dan Hanura menerima satu nama, yakni Sartono dan tujuh fraksi lainnya menolak semua nama calon.

"Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan kita menolak seluruhnya. Jadi kita kompak, kita tolak seluruhnya ya," kata Kahar sambil mengetuk palu tanda sebagai tanda penetapan putusan, Selasa (21/5).


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan masing-masing partai memiliki pertimbangan sendiri. Menurut dia, Fraksi Demokrat menganggap empat calon tidak memenuhi syarat untuk layak diajukan sebagai hakim agung.

Ia pun mencontohkan salah satu calon yang berbicara tentang pemutusan perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di hukuman pidana hanya 10 tahun. Calon hakim tersebut menyatakan orang itu hanya 'memakan' anaknya.

Menurut Erma, bahasa 'memakan' itu tidak pantas untuk digunakan dalam memandang perkara pemerkosaan.

"Bahasa memakan itu menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum. Untuk kebenaran materiil saja dia memakai bahasa-bahasa yang sangat tidak baik. Ada yang salah di cara berpikirannya," kata Erma.

Meskipun tidak ada kamar pidana yang sedang dikirim KY untuk Mahkamah Agung, menurut Erma, cara berpikir, bicara, berpandangan, calon hakim tetap harus digali maksimal.

Dia pun mengaku kecewa dengan performa calon hakim yang dicalonkan KY kali ini. Atas dasar itu, Erma meminta agar KY lebih selektif dalam memilih calon hakim agung dengan kompetensi yang mumpuni.

"Kalau sekarang kita sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan. Ada urusan batu akiklah, ada urusan tarik tunai gesek lah. Kenapa jadi hakim agung kok tidak paham hal yang mendasar?" kata dia.

Selanjutnya, Komisi III menunggu KY untuk mengirimkan nama baru. Erma berkata, tidak ada tenggat waktu bagi KY untuk menyerahkan nama calon. Ia meminta agar nama calon hakim agung berikutnya memiliki kapasitas dan kapabilitas.

"Kalau ini saya benar-benar kecewa," ujarnya.

(mts/kid)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2HNxXQa

No comments:

Post a Comment