Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan komplotan itu bermula dari laporan polisi tentang pencurian motor. Setidaknya ada delapan laporan tentang pencurian motor yang diterima oleh polisi.
"Setelah kita selidiki, kita tangkap tiga orang dari 8 buah laporan itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5).Ketiga tersangka itu yakni U, AS, dan A. Dikatakan Argo, ketiganya sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Mulanya, polisi menangkap tersangka U dan A ditangkap pada awal bulan Mei di Tangerang. Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi menangkap AS di Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
|
Menurutnya, tersangka U dan AS berperan sebagai eksekutor untuk mencuri motor. Sedangkan tersangka A berperan sebagai penadah motor hasil curian tersebut.
"Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A," ujar Argo.
Tersangka A, sambung Argo, juga berperan untuk memberikan modal untuk tersangka U dan AS menjalankan aksinya.Dalam menjalankan aksinya, disampaikan Argo, komplotan tersebut menyasar tempat parkir di pertokoan, perkantoran, hingga rumah-rumah yang tidak diawasi.
Setelah mendapat motor hasil curian, tersangka U dan AS menjualnya pada tersangka A dengan harga Rp2 juta per unit. Nantinya, motor tersebut akan dijual ke wilayah Jawa Barat oleh tersangka A dengan harga Rp2,5 juta per unit.
Ilustrasi tersangka kasus curanmor dan barang buktinya. (ANTARA FOTO/Rahmad)
|
"Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini, jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam," ucap Argo.
Selain itu, polisi juga menangkap komplotan lain yang juga berasal dari Lampung. Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka yakni E, H, J, A, dan H.
"Lima tersangka ini ada dua anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka A anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi," tutur Argo.
Argo mengatakan kelima tersangka itu merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Komplotan ini juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya diketahui korban.Lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman penjara di atas tujuh tahun sampai 20 tahun penjara," kata Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2WmCzD5
No comments:
Post a Comment