Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan wajib mendivestasikan 40 persen sahamnya secara bertahap. Mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, emiten berkode INCO ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada tahun 1990-an melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada Desember 2018 lalu, perusahaan telah mengirimkan surat pemberitahuan rencana divestasi kepada Kementerian ESDM.
"Kami masih menunggu. Di sana (Kementerian ESDM) mungkin masih mencari pemahaman yang sama (terkait prosedur). Masih ada perbedaan interpretasi di (Direktorat Jendera) Minerba Kementerian ESDM," ujar Direktur Utama Vale Nico Kanter usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 di Jakarta, Selasa (2/4).
Nico mengungkapkan opsi pelepasan saham secara business to business (b2b) masih terbuka, terutama dengan holding perusahaan tambang pelat merah PT Indonesia Asahan Aluminium Tbk. Kendati demikian, pelepasan saham ke perusahaan tambang swasta bisa terjadi jika pemerintah mengizinkan.
"Perusahaan swasta banyak (yang berminat)," ujarnya.
Terkait bisnis, saat ini, perusahaan dalam proses merampungkan negosiasi komersial dengan calon mitra untuk mengembangkan proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Bahodopi, Sulawesi Tengah dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Perusahaan berharap bisa mengantongi kesepakatan prinsip dengan mitra yang ditentukan pada kuartal II 2019.
"Di Pomalaa dengan perusahaan Jepang Sumitomo Metal Mining Co Ltd. Yang di Bahodopi mengerucut dengan dua mitra dari China," ujarnya.
Mengingat belanja modal perusahaan tahun ini membengkak hampir dua kali lipat dari US$83 juta menjadi US$165 juta, perusahaan tidak membagikan dividen atas laba yang diraup tahun lalu. Sebagai catatan, tahun lalu, perusahaan mencetak laba bersih komprehensif sebesar US$64,36 juta atau membaik dari kinerja tahun sebelumnya US$15,22 juta. (sfr/agi)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2I52IlC
No comments:
Post a Comment