Pages

Thursday, April 25, 2019

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 120 Kg

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan  sabu seberat 120 kilogram yang dibawa dalam satu kontainer berisi arang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sabu tersebut sengaja dikirimkan pada saat proses pengamanan pemilu. Menurut Argo hal itu dilakukan para pelaku karena berharap tak terpantau oleh aparat kepolisian yang tengah fokus pengamanan Pemilu.

"Memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).


Argo menjelaskan penangkapan para pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 15 April bahwa akan ada pengiriman sabu ke wilayah Tangerang. Polisi kemudian mengecek informasi tersebut dan diketahui bahwa sabu akan dibawa dari Lampung.

"Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan pengemudi truk berinisial JP. Dari keterangannya, diketahui bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut dimiliki oleh HT.


Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan akhirnya melalukan penangkapan terhadap HT di wilayah Riau pada 17 April.

Setelahnya, polisi juga turut menangkap MS yang merupakan saudara dari HT. MS ditangkap di wilayah Pekanbaru pada 19 April.

Argo menuturkan ketiga pelaku tersebut tergabung dalam jaringan peredaran narkoba internasional, Myanmar-Thailand-Malaysia-Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Argo menuturkan barang bukti sabu seberat 120 kilogram itu nilainya ditaksir mencapai Rp200 miliar. Rencananya sabu itu akan diedarkan ke sejumlah kota besar di kawasan Pulau Jawa setelah sampai ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (dis/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2vmhk8A

No comments:

Post a Comment