Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terseret kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati dalam amar putusan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4) dikutip Antara.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa politikus itu dinilai telah merugikan negara. Hakim pun menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim seraya menambahkan pencabutan hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun.
Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Seperti diketahui, Zainudin sebelumnya dituntut penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan pidana penjara.
JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Hakim dan JPU menilai Zainudin sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Zainudin didakwa tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.
(ain)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2ZziL1d
No comments:
Post a Comment